Nasheed: Insya Alloh, Maher Zain

Insya Allah, Maher Zain Arabic Version.

لـَو فى يوم
خـَدِتنا مَعاصى أو ذنوب
وخافِت قـُلوبنا
ما تِقدَر تِتوب

وتِشكى الرّوح
ومين بـِالسِّرّ ليه نِبوح
ومين الـّى يـِقدَر
يـِداوى الجُروح

مِدّ إيديك، تِلقاه دايمًا حَوَليك
هوّ اللـَّه قـَبلـَك حاسِس بيك

إن شاءَ اللـَّه
ها تلاقى الطـَّريق

Law fee yoom (If one day)
Khadetna ma’assy aw zonoob (We were dragged by sins)
W khafet olobna (And we were afraid)
Ma teidar tetoob (Whether we could repent or not)

W teshky el rooh (Our souls complain,)
W meen bel serr leeh nebooh (‘At whom can we trust our secrets?)
W meen elly yeidar (And who can)
Yedawy el gorooh (Heal our wounds?’)

Medd edeek, tel’ah dayman hawaleek (Ask for help, you always find Him)
Howwa allah ablak hasses beek (You always find Allah)

Insha Allah (By the well of Allah)
Ha tla’ee el tareeq (You’ll find your way)

Download MP3 Insya Allah By Maher Zain Arabic Version disini

======================================================

Insya Alloh, Maher Zain feat Fadly Padi

ketika kau tak sanggup melangkah
hilang arah dalam kesendirian
tiada mentari bagai malam yang kelam
tiada tempat untuk berlabuh
bertahan terus berharap
Allah selalu di sisimu

reff:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan

every time you commit one more mistake
you feel you can’t repent and that it’s way too late
you’re so confused wrong decisions you have made
haunt your mind and your heart is full of shame

but don’t despair and never lose hope
’cause Allah is always by your side

reff2:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah you’ll find a way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah ada jalan

turn to Allah He’s never far away
put your trust in Him, raise your hands and pray
oh Ya Allah tuntun langkahku di jalanmu
hanya engkaulah pelitaku
tuntun aku di jalanmu selamanya

reff3:
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way
Insya Allah, Insya Allah
Insya Allah we’ll find our way

repeat reff3 [until fade]

Download MP3 Insya Allah Maher Zain Feat Fadly disini

Urgensi Sholat Berjama’ah

Wahai saudaraku, ketahuilah bahwa shalat berjama’ah adalah termasuk dari sunnah Rasulullah dan para shahabatnya. Rasulullah dan para shahabatnya selalu melaksanakannya, tidak pernah meninggalkannya kecuali jika ada ‘udzur yang syar’i. Bahkan ketika Rasulullah sakit pun beliau tetap melaksanakan shalat berjama’ah di masjid dan ketika sakitnya semakin parah beliau memerintahkan Abu Bakr untuk mengimami para shahabatnya. Para shahabat pun bahkan ada yang dipapah oleh dua orang (karena sakit) untuk melaksanakan shalat berjama’ah di masjid.

Kalau kita membaca dan memperhatikan dengan sebaik-baiknya Al-Qur`an, As-Sunnah serta pendapat dan amalan salafush shalih maka kita akan mendapati bahwa dalil-dalil tersebut menjelaskan kepada kita akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid. Di antara dalil-dalil tersebut adalah:

1. Perintah Allah Ta’ala untuk Ruku’ bersama Orang-orang yang Ruku’

Dari dalil yang menunjukkan wajibnya shalat berjama’ah adalah firman Allah Ta’ala (yang artinya): “Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat serta ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43).

Berkata Al-Imam Abu Bakr Al-Kasaniy Al-Hanafiy ketika menjelaskan wajibnya melaksanakan shalat berjama’ah: “Adapun (dalil) dari Al-Kitab adalah firman-Nya (yanga artinya): “Dan ruku’lah bersama orang-orang yang ruku’.” (Al-Baqarah:43), Allah Ta’ala memerintahkan ruku’ bersama-sama orang-orang yang ruku’, yang demikian itu dengan bergabung dalam ruku’ maka ini merupakan perintah menegakkan shalat berjama’ah. Muthlaqnya perintah menunjukkan wajibnya mengamalkannya.” (Bada`i’ush-shana`i’ fi Tartibisy-Syara`i’ 1/155 dan Kitabush-Shalah hal.66).

2. Perintah Melaksanakan Shalat Berjama’ah dalam Keadaan Takut


Tidaklah perintah melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan biasa saja, bahkan Allah telah memerintahkannya hingga dalam keadaan takut. Allah berfirman (yang artinya): “Dan apabila kamu berada di tengah-tengah mereka (shahabatmu) lalu kamu hendak mendirikan shalat bersama-sama mereka, maka hendaklah segolongan dari mereka berdiri (shalat) besertamu dan menyandang senjata”. (An-Nisa`:102).

Maka apabila Allah Ta’ala telah memerintahkan untuk melaksanakan shalat berjama’ah dalam keadaan takut maka dalam keadaan aman adalah lebih ditekankan lagi (kewajibannya). Dalam masalah ini berkata Al-Imam Ibnul Mundzir: “Ketika Allah memerintahkan shalat berjama’ah dalam keadaan takut menunjukkan dalam keadaan aman lebih wajib lagi.” (Al-Ausath fis Sunan Wal Ijma’ Wal Ikhtilaf 4/135; Ma’alimus Sunan karya Al-Khithabiy 1/160 dan Al-Mughniy 3/5).

3. Perintah Nabi untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah

Al-Imam Al-Bukhariy telah meriwayatkan dari Malik bin Al-Huwairits: Saya mendatangi Nabi dalam suatu rombongan dari kaumku, maka kami tinggal bersamanya selama 20 hari, dan Nabi adalah seorang yang penyayang dan lemah lembut terhadap shahabatnya, maka ketika beliau melihat kerinduan kami kepada keluarga kami, beliau bersabda (yanga artinya): “Kembalilah kalian dan jadilah bersama mereka serta ajarilah mereka dan shalatlah kalian, apabila telah datang waktu shalat hendaklah salah seorang di antara kalian adzan dan hendaklah orang yang paling tua (berilmu tentang Al-Kitab & As-Sunnah dan paling banyak hafalan Al-Qur`annya) di antara kalian mengimami kalian.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari no. 628, 2/110 dan Muslim semakna dengannya no. 674, 1/465-466).

Maka Nabi yang mulia memerintahkan adzan dan mengimami shalat ketika masuknya waktu shalat yakni beliau memerintahkan pelaksanakannya secara berjama’ah dan perintahnya terhadap sesuatu menunjukkan atas kewajibannya.

4. Larangan Keluar dari Masjid setelah Dikumandangkan Adzan

Sesungguhnya Rasulullah melarang keluar setelah dikumandangkannya adzan dari masjid sebelum melaksanakan shalat berjama’ah. Al-Imam Ahmad telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: “Rasulullah memerintahkan kami, apabila kalian di masjid lalu diseru shalat (dikumandangkan adzan-pent) maka janganlah keluar salah seorang di antara kalian sampai dia shalat (di masjid secara berjama’ah-pent) (Al-Fathur-Rabbani Li Tartib Musnad Al-Imam Ahmad no. 297, 3/43).

5. Tidak Ada Keringanan dari Nabi bagi Orang yang Meninggalkan Shalat Berjama’ah

Sesungguhnya Nabi yang mulia tidak memberikan keringanan kepada ‘Abdullah Ibnu Ummi Maktum untuk meninggalkan shalat berjama’ah dan melaksanakannya di rumah, padahal Ibnu Ummi Maktum mempunyai beberapa ‘udzur sebagai berikut:

a. keadaannya yang buta,

b. tidak adanya penuntun yang mengantarkannya ke masjid,

c. jauhnya rumahnya dari masjid,

d. adanya pohon kurma dan pohon-pohon lainnya yang menghalanginya antara rumahnya dan masjid,

e. adanya binatang buas yang banyak di Madinah dan

f. umurnya yang sudah tua serta tulang-tulangnya sudah rapuh.

Al-Imam Muslim telah meriwayatkan dari Abu Hurairah ia berkata: Seorang laki-laki buta mendatangi Nabi lalu berkata: “Ya Rasulullah, sesungguhnya saya tidak mempunyai seorang penuntun yang mengantarkanku ke masjid”. Lalu ia meminta Rasulullah untuk memberi keringanan baginya untuk shalat di rumahnya maka Rasulullah memberikannya keringanan. Ketika Ibnu Ummi Maktum hendak kembali, Rasulullah memanggilnya lalu berkata: “Apakah Engkau mendengar panggilan (adzan) untuk shalat?” ia menjawab “benar”, maka Rasulullah bersabda: “Penuhilah panggilan tersebut.”

Dan juga banyak dalil-dalil lainnya yang menunjukkan akan wajibnya shalat berjama’ah di masjid bagi setiap muslim yang baligh, berakal dan tidak ada ‘udzur syar’i baginya.

Kaum Muslimah Lebih Utama Shalat di Rumahnya

Adapun bagi kaum muslimah maka yang lebih utama baginya adalah shalat di rumahnya daripada di masjid, sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur`an: “Wa buyuutuhunna khairullahunna” (dan rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka) dan juga hadits-hadits yang sangat banyak yang menjelaskan keutamaan shalat di rumah bagi kaum muslimah. Tapi apabila kaum muslimah meminta idzin untuk shalat di masjid maka tidak boleh dilarang bahkan harus diidzinkan. Tetapi ketika dia keluar ke masjid harus memenuhi syarat-syaratnya yaitu menutupi aurotnya secara sempurna, tidak memakai wangi-wangian, tidak ditakutkan menimbulkan fitnah dan yang lainnya yang telah dijelaskan para ‘ulama.
Syaikhul Islam menjelaskan bahwa dalam keadaan tertentu shalatnya muslimah di masjid lebih utama dari pada di rumah ketika di masjid terdapat pelajaran (ta’lim) yang disampaikan oleh ahlus sunnah, tetapi jika di masjid tidak ada kajian ‘ilmu maka shalat di rumah lebih baik daripada di masjid.

Mengambil Ilmu Agama Harus dari Orang yang Benar Manhajnya

Dan perlu di ketahui bahwa kita tidak boleh mengambil ‘ilmu dari sembarang orang, tapi harus dari orang yang sudah jelas manhajnya dan terbukti berpegang teguh dengan Al-Qur`an dan As-Sunnah dengan pemahaman para shahabat. Kalau ia belum jelas manhajnya dan bahkan dia menyelisihi sunnah (seperti merokok, memotong jenggot, menurunkan kain di bawah mata kaki, bercampur baur dengan orang yang bukan mahramnya dan lainnya dari perkara-perkara yang menyelisihi Sunnah Rasulullah) maka tidak sepantasnya kita mengambil ‘ilmu darinya. Hal ini telah dijelaskan oleh Al-Imam Ibnu Sirin, di mana dia berkata: “Sesungghunya ilmu ini adalah agama maka hendaklah salah seorang dari kalian melihat dari mana ia mengambil agamanya.”, dalam lafazh yang lain ia berkata: “Mereka (salafush-shalih) tidak menanyakan tentang isnad (suatu hadits) tetapi ketika terjadinya fitnah (setelah terbunuhnya ‘Utsman bin ‘Affan-pent) maka mereka mengatakan: “sebutkan sanad kalian!” Maka ketika itu dilihat, apabila ‘ilmu (hadits) itu datang dari Ahlus Sunnah maka diambil haditsnya tetapi apabila datang dari Ahlul Bid’ah maka ditolak haditsnya.” (Lihat Muqaddimah Shahih Muslim).

AKIBAT YANG JELEK BAGI ORANG YANG TIDAK MEMENUHI PANGGILAN UNTUK SUJUD

Dari dalil-dalil yang menunjukkan atas wajibnya shalat berjama’ah adalah apa yang telah dijelaskan oleh Allah Ta’ala dari jeleknya akibat orang yang tidak memenuhi/menjawab panggilan untuk sujud. Allah berfirman (yanga artinya): “Pada hari betis disingkapkan dan mereka dipanggil untuk bersujud maka mereka tidak mampu (untuk sujud). (Dalam keadaan) pandangan mereka tunduk ke bawah lagi mereka diliputi kehinaan. Dan sesungguhnya mereka dahulu (di dunia) diseru untuk bersujud dan mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam:42-43).
Yang dimaksud dengan “seruan untuk sujud” adalah seruan untuk melaksanakan shalat berjama’ah. Berkata Turjumanul Qur`an ‘Abdullah bin ‘Abbas dalam menafsirkan ayat ini: “Mereka mendengar adzan dan panggilan untuk shalat tetapi mereka tidak menjawabnya” (Ruhul Ma’ani 29/36).
Dan sungguh tidak hanya seorang dari salafnya ummat ini yang menguatkan tafsiran ini, atas dasar inilah berkata Ka’ab Al-Ahbar: “Demi Allah tidaklah ayat ini diturunkan kecuali terhadap orang-orang yang menyelisihi dari (shalat) berjama’ah.” (Tafsir Al-Baghawiy 4/283, Zadul Masir 8/342 dan Tafsir Al-Qurthubiy 18/251).

Telah Berkata Sa’id bin Jubair: “Mereka mendengar (panggilan) ‘Hayya ‘alal falaah’ tetapi tidak memenuhi panggilan tersebut.” (Tafsir Al-Qurthubiy 18/151 dan Ruhul Ma’ani 29/36).

Berkata Ibrahim An-Nakha’iy: “Yaitu mereka diseru dengan adzan dan iqamah tetapi mereka enggan (memenuhi seruan tersebut).” (Ibid).

Berkata Ibrahim At-Taimiy: “Yakni (mereka diseru) kepada shalat yang wajib dengan adzan dan iqamah.” (Tafsir Al-Baghawiy 4/283).

Dan sejumlah ahli tafsir telah menjelaskan juga bahwasanya dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah. Atas dasar/jalan ini berkata Al-Hafizh Ibnul Jauziy: “Dan dalam ayat ini terdapat ancaman bagi orang yang meninggalkan shalat berjama’ah.” (Zadul Masir 8/342).

Berkata Al-Imam Fakhrurraziy (tentang ayat): “Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam:43), yakni ketika mereka diseru kepada shalat-shalat (yang wajib) dengan adzan dan iqamah sedang mereka dalam keadaan sejahtera, mampu untuk melaksanakan shalat. Dalam ayat ini terdapat ancaman terhadap orang yang duduk (tidak menghadiri) dari shalat berjama’ah dan tidak memenuhi panggilan mu`adzdzin sampai ditegakkannya iqamah shalat berjama’ah.” (At-Tafsirul-Kabir 30/96).

Dan berkata Al-Imam Ibnul Qayyim: “Dan telah berkata lebih dari satu dari salafush shalih tentang firman Allah Ta’ala: “Dan sungguh mereka pada waktu di dunia telah diseru untuk sujud sedang mereka dalam keadaan sejahtera.” (Al-Qalam:43), yaitu ucapan mu`adzdzin: “hayya ‘alash-shalaah hayya ‘alal-falaah”.

Dan ini merupakan dalil yang dibangun di atas dua perkara:

Yang pertama: bahwasanya memenuhi panggilan itu adalah wajib

Yang kedua: tidak bisa memenuhi panggilan tersebut kecuali dengan hadir dalam shalat berjama’ah.

Hal tersebut di atas (kewajiban shalat berjama’ah di masjid-pent) adalah yang telah difahami oleh golongan yang paling ‘alim dari ummat ini dan yang paling fahamnya yaitu dari kalangan para shahabat radhiyallahu ‘anhum. (Ibnul Qayyim, Kitabush shalah hal. 65).

Dan yang menguatkan akan wajibnya shalat berjama’ah juga adalah apa yang telah disebutkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abbas dari jeleknya akibat orang yang meninggalkannya. Sungguh Al-Imam Ibnu Abi Syaibah telah meriwayatkan dari Mujahid dari Ibnu ‘Abbas ia berkata: Telah berselisih atasnya seorang laki-laki yang berpuasa sepanjang siang dan shalat sepanjang malam tapi tidak menghadiri shalat jum’at dan tidak pula shalat berjama’ah, maka ia berkata: “Dia di neraka.” (Al-Mushannaf 1/346 dan Jami’ut-Tirmidzi 1/188 dicetak dengan Tuhfatul Ahwadzi).

Sebagai penutup kami bawakan ucapannya Ibrahim bin Yazid At-Taimiy, ia berkata: “Apabila Engkau melihat/mendapatkan orang yang mengenteng-entengkan (bermudah-mudahan) dalam masalah takbiratul ihram, maka bersihkanlah badanmu darinya.” (Siyar A’lamin Nubala` 5/62, lihat Dharuratul Ihtimam hal. 83).

Dari ucapan beliau ini, terdapat isyarat agar kita berusaha semaksimal mungkin untuk mendapatkan takbiratul ihram dalam shalat berjama’ah. Maka seyogyanya bagi kita untuk memperhatikan aktivitasnya masing-masing. Hendaklah ketika keluar atau bepergian melihat waktu shalat. Ketika waktu adzan dikumandangkan sebentar lagi sekitar 5 atau 10 menit maka kita selayaknya memperhatikannya, apakah keluarnya kita bisa mengejar untuk mendapatkan takbiratul ihram atau tidak? Jika tidak, lebih baik kita menunggu sampai kita selesai melaksanakan shalat. Semoga Allah menjadikan kita termasuk orang-orang yang mencintai Sunnah Rasulullah, mengamalkannya, menjaganya dengan sebaik-baiknya dan membelanya dari para penentangnya, Amin. Wallahu a’lamu bish-shawab.

Maraji’:
1. Ahammiyyatu Shalatil Jama’ah, Dr. Fadhal Ilahi
2. Dharuratul Ihtimam bissunnanin Nabawiyyah, Asy-Syaikh ‘Abdussalam bin Barjas
3. Shahih Muslim
4. Fatwa-fatwa Asy-Syaikh Al-Albaniy

Penulis adalah Asisten Ustadz Abu Hamzah Yusuf
Sumber: Buletin Al Wala’ Wal Bara’
Judul Asli: Sholat Berjamaah di Masjid, Wajibkah?
Edisi ke-37 Tahun ke-1 / 29 Agustus 2003 M / 01 Rajab 1424 H
 

Sumber : http://fsialkaun.wordpress.com/

Tafsir Isti’adzah

“A’udzubillahi minasyaithonirrojiim”
-A’udzu : Mohon perlindungan, membentengi, meminta penjagaan, berlindung kepada Alloh.
-Billahi : Rabb atas segala sesuatu yang diIlahkan dan disembah sendirian, tidak ada sekutu bagiNya.
-Asy-syaithon : Iblis yang Alloh melaknatnya.
-Arrojiim : Terkutuk, terjauhkan, tertolak dari semua rahmat dan kebaikan, yang tidak akan mendatangkan kejelekan kepada dienku dan duniaku.

Makna Isti’adzah:
Aku berlindung dan membentengi diri kepada Alloh Rabbku dari syaithon yang terkutuk yang mengganggu bacaanku atau menyesatkanku sehingga aku binasa dan celaka, adalah Nabi SAW apabila bangun pada tengah malam maka memulai shalatnya dengan takbir kemudian beliau mengucapkan :”Aku berlindung kepada Alloh yang maha mendengar lagi maha mengetahui dari syaithon yang terkutuk dari sentuhan, tiupan dan semburannya .”(H.R Ashabussunan).

Hukum Isti’adzah:
Disunnahkan bagi setiap yang ingin membaca sesuatu dari Alqur’an satu surat atau lebih, ucapkanlah :” أعوذبا الله من الشيطان الر جيم”(A’udzubillahi minasyaithonirrojiim), kemudian baru membacanya.
Seperti yang disukai bagi orang yang sedang marah atau orang yang khawatir akan kejelekan yang akan menimpanya maka berlindunglah kepada Alloh dari syaithon yang terkutuk.

BASMALAH
Yaitu ucapan: Bismillahirrahmanirrohiim.

Makna Basmalah
Yaitu memulai dengan menyebut Asma Alloh dan mengingatNya sebelum segala sesuatu, mengharap pertolongan kepada Alloh Jalla wa ’ala disemua urusan, hanya meminta pertolongan kepadaNya saja, sesungguhnya Rabb yang disembah, yang memiliki segala kelebihan, kemurahan hati, keluasan rahmah, banyak keutamaanNya. Dan kebaikan yang rahmatNya mencakup atas segala sesuatu dan kebaikanNya meliputi seluruh makhluk.

Lafadz Jalalah (Alloh)
Yang memiliki hak untuk disembah dan diibadahi atas semua makhlukNya, dan lafadz Alloh adalah nama dari dzat Rabb Subhanahu Wa Ta’ala yang bisa dikenali dengan lafadz itu..
Arrahman yaitu nama dari nama-nama Alloh Ta’ala yang diambil dari kata Arrahmah yang menunjukan atas banyaknya rahmatNya.Dan yang dimaksud dengan rahmah adalah mencakup seluruh makhluknya, menciptakannya dan memberi rizki kepada mereka.Dan itu menunjukkan kesempurnaan nikmatNya, untuk itu dikatakan”Wahai yang memiliki rahmat didunia”.
Arrahiim yaitu: nama Alloh Ta’ala, yang diambil dari kata Arrahmah yang menunjukan atas banyaknya rahmatNya, dan khususnya kepada orang-orang mukmin, lebih khusus diakhirat, Alloh berfirman:”Dan adalah Alloh kepada orang-orang mukmin sangat rahiim.”untuk itu dikatakan “Wahai yang memiliki rahiim diakhirat”.

Hukum Basmalah
Disyariatkan untuk hamba dan dianjurkan mengucapkan basmalah ketika membacanya pada setiap surat dari kitab Alloh Ta’ala kecuali ketika membaca surat At-taubah, maka tidaklah membacanya dengan mengucap basmalah, dan ketika sholat wajib mengucapkan basmalah dengan suara lirih (pelan) meskipun melakukan sholat jahriyah (dikeraskan bacaannya), dan disunnahkan bagi hamba untuk mengucapkan Bismillah ketika makan, minum, memakai pakaian, ketika masuk masjid dan keluar darinya, dan ketika naik kendaraan, dan dalam setiap urusan yang penting sebagimana wajibnya bagi hamba untuk mengucapkan Bismillah, Allohuakbar ketika menyembelih dan nahr (menyembelih unta dengan cara menusuk dileher).

Sumber : Kitab Judul Asli: Syarh Addurusumuhimah liaamatilummah, Hal:14-16
Penulis: Syaikh Abdullah bin Abdul Aziz bin Baz (Semoga Alloh merahmatinya)
Dihimpun: Muhammad Ibrahim bin Ali bin Ibrahim Al’arfj
Penerbit:Daar Ashomii”i
Penerjemah:Rujito Ibnu Hasyim

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.