Sesungguhnya perekonomian kaum muslimin telah tegak kokoh berabad-abad yang silam tanpa memakai sistem perbankan dan tanpa adanya bunga-bunga ribawi. Sungguh kekayaan mereka berkembang baik, muamalah mereka pun tegak kokoh. Mereka telah meraih keuntungan yang banyak serta harta melimpah melalui sarana muamalah-muamalah yang syar’i.

Allah telah menolong generasi awal kaum muslimin atas musuh-musuh mereka sehingga mereka menguasai sebagian besar wilayah dunia. Ketika itu mereka menjadikan syariat Allah sebagai hukum bagi hamba-hamba-Nya. Tidak ada sistem perbankan di masa mereka dan tidak ada juga bunga-bunga ribawi.

Oleh karena itu yang benar adalah sistem perbankan serta bunga-bunga ribawi menyebabkan perpecahan kaum muslimin dan menyebabkan perekonomian mereka runtuh. Muncul permusuhan-permusuhan di antara mereka. Kalimat mereka tercerai-berai kecuali orang-orang yang dirahmati Allah. Yang demikian itu disebabkan oleh sistem muamalah ribawi yang menimbulkan percekcokan, permusuhan, diangkatnya barokah dan turunnya azab, sebagaimana firman Allah Yang Maha Agung,

يَمْحَقُ اللَّهُ الرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ

“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah” (Al Baqarah: 276)

Sistem riba di dalam masyarakat menyebabkan banyak hutang dan jumlah pembayarannya berlipat-ganda, karena adanya sistem bunga-berbunga. Ini menimbulkan percecokan dan permusuhan.

Selain itu, sistem perbankan ribawi ini juga menyebabkan pengangguran serta sedikitnya lapangan kerja dan usaha-usaha yang bermanfaat. Sebab para pemilik harta mengembangkan hartanya dengan sistem ribawi dan tidak mau berinvestasi untuk usaha-usaha yang berguna dan bermanfaat seperti perindustrian, pengolahan pangan, serta usaha-usaha bermanfaat lainnya.

Allah telah mensyariatkan bermacam-macam muamalah kepada hamba-hambanya, hingga terjadilah pertukaran berbagai manfaat, perkembangan kekayaanm dan usaha bersama di segala bidang yang berguna bagi masyarakat, memberikan pekerjaan bagi para pengangguran, membantu orang-orang faki untuk meraih rezeki yang halal dan meninggalkan muamalah ribawi yang menggiurkan serta berbagai usaha yang buruk.

Di antara usaha-usaha yang bermanfaat ialah sistem bagi hasil dan berbagai macam syirkah (usaha bersama) yang bermanfaat bagi masyarakat. Demikian pula bermacam-macam perindustrian yang menghasilkan sesuatu yang diperlukan oleh manusia seperti senjata, pakaian-pakaian, alat-alat rumah tangga dan lainnya. Seperti juga pertanian, hingga masyarakat sibuk dengan aktivitas pengolahan tanah, hingga diperolehlah manfaat yang merata bagi orang-orang fakir dan yang selain mereka.

Oleh karena itu, orang-orang yang rendah cara berpikirnya pun akan menyadari bahwa bank-bank ribawi itu bertentangan dengan perekonomian yang lurus. Bertentangan dengan kemaslahatan umum, serta menjadi penyebab terbesar runtuhnya perekonomian, timbulnya pengangguran, diangkatnya berkah, penjajahan musuh-musuh mereka, datangnya berbagai bencana, serta akibat-akibat buruk lainnya.

Maka kita meminta kepada Allah agar Dia menyelamatkan kaum muslimin dari musibah-musibah tersebut serta memberikan hujjah serta kelurusan di atas kebenaran kepada mereka.

(Dinukil untuk blog http://ulama.co.nr dari buku Sikap Syariah Islam terhadap Perbankan, karya Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baaz, penerjemah Al Ustadz Muhaimin, Penerbit Al Atsary, Cilengsi).